UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
| : |
| |
Mengingat
| : |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | : |
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 | |
(1)
(2)
|
Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
| ||
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
| |||
(1)
(2)
|
Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.
| ||
Pasal 9A
Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
:
Pasal 12
| |||
(1)
(2)
|
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
| ||
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
| |||
(1)
(2)
|
Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.
| ||
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
| |||
(1)
|
Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
| ||
(2)
(3)
|
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
| ||
10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
| |||
(1)
|
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
| ||
(2)
(3)
|
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
| ||
11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
| |||
(1)
(2)
|
Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
| ||
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
| |||
(1)
(2)
|
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Sumpah :
�Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji :
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
| ||
(3)
(4)
(5)
|
Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
| ||
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
| |||
(1)
|
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
| ||
(2)
(3)
|
Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
| ||
14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
| |||
(1)
|
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
| ||
(2)
|
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
| ||
15. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
| |||
(1)
|
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
| ||
(2)
(3)
|
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
| ||
16. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
17. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
| |||
(1)
(2)
(3)
|
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
| ||
18. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
| |||
19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
| |||
20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :
21. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
22. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
23. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
24. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
25. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
26. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
27. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 36
| |||
(1)
(2)
(3)
|
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
| ||
28. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 38
| |||
(1)
(2)
|
Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janji menurut agama nya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
�Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan�.
| ||
Bagian Kedua A
Jurusita
Pasal 39A
Pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita.
Pasal 39B
| |||
(1)
|
Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
| ||
(2)
|
Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Pasal 39C
| ||
(1)
(2)
|
Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 39D
| ||
(1)
(2)
|
Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
�Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan�.
Pasal 39E
| ||
(1)
(2)
(3)
|
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
| ||
31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 42
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
e. berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
| |||
32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 44
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 45
| |||
(1)
(2)
|
Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris dan Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
�Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris akan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan.�
�Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.�
| ||
34. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 46
| |||
(1)
(2)
|
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh Mahkamah Agung.
| ||
35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 53
| |||
(1)
|
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
| ||
(2)
|
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
36. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 116
| |||
(1)
(2)
|
Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
| ||
(3)
| Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut. | ||
(4)
| Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. | ||
(5)
| Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||
37. Ketentuan Pasal 118 dihapus.
Pasal 143A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 35
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
Tidak ada komentar:
Posting Komentar