JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
PADA KANTOR PERTANAHAN
I.
PENGERTIAN
Apa yang dimaksud dengan Jabatan fungsional
Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya
disingkat jabatan fungsional) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab,
wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta mandiri.
(Keputusan
Presiden RI No.87 Tahun 1999)wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta mandiri.
Jabatan fungsional pada BPN RI antara lain
jabatan fungsional Widyaiswara, Peneliti, Auditor, Surveyor Pemetaan dll.
|
Apa yang dimaksud dengan Jabatan fungsional Surveyor Pemetaan
Surveyor Pemetaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, wewenang, tanggungjawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan survey dan pemetaan (Kep.Menpan No: 134/KEP/
M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor pemetaan Dan Angka Kreditnya)
· Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan
fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai
fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah
satu tugas umum pemerintahan.
· Jabatan
Fungsional Surveyor pemetaan termasuk
dalam Rumpun Arsitek,
Insinyur, dan yang Berkaitan. Rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan adalah rumpun jabatan
fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan penelitian,
meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori, dan metode operasional,
menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan
konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur dan teknologi serta
efisiensi dalam proses produksi.
· Jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang
yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
Masalah
Masih banyak petugas ukur yang menduduki jabatan fungsional surveyor pemetaan terhambat untuk naik pangkatnya. |
II.
JENJANG DAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR
PEMETAAN
Jenjang dan pangkat
jabatan fungsional Surveyor Pemetaan tingkat terampil (Kep. MENPAN No: 134/KEP/M.PAN/12/2002), terdiri dari:
No
|
Jenjang jabatan
|
Jenjang Pangkat Dan
Golongan Ruang
|
1
|
Surveyor Pemetaan Pelaksana Pemula
|
Pengatur Muda, II/a
|
2
|
Surveyor Pemetaan Pelaksana
|
Pengatur Muda Tingkat I, II/b ; Pengatur, II/c dan
Pengatur Tingkat I, II/d
|
3
|
Surveyor Pemetaan Pelaksana Lanjutan
|
Penata Muda, III/a dan Penata Muda Tingkat I, III/b
|
4
|
Surveyor Pemetaan Penyelia
|
Penata,III/c dan Penata Tingkat I, III/d
|
Jenjang dan pangkat
jabatan fungsional Surveyor Pemetaan tingkat Ahli (Kep. MENPAN No:
134/KEP/M.PAN/12/2002), terdiri dari:
No
|
Jenjang jabatan
|
Jenjang Pangkat Dan
Golongan Ruang
|
1
|
Surveyor Pemetaan Pertama
|
Penata Muda, III/a dan Penata Muda Tingkat I, III/b
|
2
|
Surveyor Pemetaan Muda
|
Penata,III/c dan Penata Tingkat I, III/d
|
3
|
Surveyor Pemetaan Madya
|
Pembina, IV/a, Pembina Tingkat I, IV/b dan Pembina Utama Muda,
IV/c
|
III.
RINCIAN KEGIATAN SURVEYOR
PEMETAAN
Tugas pokok Surveyor Pemetaan adalah melakukan kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pembinaan, pengembangan serta pemasyarakatan survey dan
pemetaan.
|
(Kep. MENPAN No: 134/KEP/
M.PAN/12/2002 dan Peraturan Kepala Bakosurtanal No: HK.01.04/54-KA/II/2006)
Unsur dan sub unsur kegiatan Surveyor Pemetaan apa saja?
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan
angka kredit terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri
dari: pendidikan, kegiatan survey, kegiatan pemetaan dan pengembangan profesi.
Unsur dan sub unsur kegiatan Surveyor Pemetaan dirangkum dalam tabulasi berikut
ini:
No
|
Unsur
|
Sub Unsur
|
|
A
|
Unsur Utama
|
1. Pendidikan
|
1.1. Pendidikan sekolah dan memperoleh
Ijazah/gelar;
1.2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di
bidang survey dan pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPL)
|
2. Kegiatan Survey
|
2.1. Melakukan persiapan survey;
2.1. Melakukan survey lapangan;
2.3. Melakukan pemrosesan data hasil survey;
2.4. Melakukan supervisi survey; 2.5.
Memasyarakatkan hasil survey.
|
||
3.Kegiatan Pemetaan
|
3.1. Melakukan persiapan pemetaan;
3.2. Melakukan pemetaan
3.3. Melakukan supervisi pemetaan;
3.4.Memasyarakatkan hasil pemetaan
|
||
4. Pengembangan Profesi
|
4.1. Membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang
survey dan pemetaan,
4.2. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan
bahan lainnya di bidang survey dan pemetaan
|
||
B
|
Unsur Penunjang
|
5. Penunjang
|
5.1. Mengajar atau melatih;
5.2. Mengikuti seminar atau lokakarya;
5.3. Menjadi anggota organisasi profesi survey
dan pemetaan;
5.4. Menjadi anggota Tim penilai jabatan
Surveyor Pemetaan,
5.5. Memperoleh penghargaan/tanda jasa,
5.6. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
|
Catatan: persentase dari unsur utama >80% dan persentase dari unsur penunjang
<20%
Apa Angka Kredit
Angka kredit adalah
satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh Surveyor pemetaan dalam rangka pembinaan
karier jabatan dan kepangkatannya
Contoh Rincian Kegiatan Survey Dan Angka Kreditnya, Untuk Surveyor Pemetaan Tingkat Terampil. Kegiatan yang dikutip dibawah ini sering
dilaksanakan pada tingkatan Kantor Pertanahan
No
|
A. Melaksanakan
Persiapan Survey, dengan Butir Kegiatan:
|
Satuan hasil
|
Angka Kredit
|
Pelaksana
|
7
|
Mengecek peralatan
a. Mekanis
b. Optis
c.
Elektronik
|
.
Setiap Dokumen
|
0,02
0,02
0,03
|
SP Pelaksana Pemula
SP Pelaksana
SP Pelaksana Lanjutan.
|
8
|
Merawat
peralatan
a. Mekanis
b. Optis
c.
Elektronik
|
.
Setiap Dokumen
|
0,01
0,02
0,07
|
SP Pelaksana Pemula
SP Pelaksana
SP Pelaksana Lanjutan.
|
Apa yang dimaksud
dengan?
1. Mengecek Peralatan, dimaksudkan adalah menyusun laporan hasil pengecekan
alat siap pakai.
Satuan waktu mekanis kurang
lebih 3 jam, satuan waktu optis kurang lebih 3 jam, satuan waktu elektronik
kurang lebih 2 jam
2. Merawat
Peralatan, menyusun laporan/daftar kesiapan peralatan survey
Satuan waktu mekanis kurang
lebih 2 jam, satuan waktu optis kurang lebih 3 jam, satuan waktu elektronik
kurang lebih 4 jam
Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Pemetaan ?
Sesuatu kegiatan
disebut "Pemetaan", apabila kejadian itu bertujuan untuk menyajikan
dalam bentuk peta hardcopy/salinan atau bentuk digital hasil survey,
yaitu data dan informasi dari suatu titik (objek ) dan lokasi pada suatu bidang
datar; dengan skala tertentu; dan memiliki sistem referensi ( datum dan
proyeksi ) yang baku. Kegiatan Pemetaan
yang dapat di nilai sebagai kegiatan surveyor pemetaan adalah dari mulai
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, supervisi sampai pada penyajian hasil
pemetaan dalam bentuk peta
Lanjutan,........
.... Contoh Rincian Kegiatan Pemetaan Dan Angka Kreditnya, Untuk
Surveyor Pemetaan Tingkat Terampil
No
|
A. Melakukan
Pemetaan, dengan Butir
Kegiatan:
|
Satuan hasil
|
Angka Kredit
|
Pelaksana
|
3
|
Melakukan pengolahan dan analisa data analog
|
Setiap laporan
|
0,30
|
SP Penyelia
|
4
|
Menyajikan data hasil pemetaan secara sederhana
|
Setiap Peta
|
0,14
|
SP Penyelia
|
5
|
Melakukan penggambaran titik control hasil ukuran
a. Sederhana
b. Semi Detail
c.
Detil
|
Setiap Laporan
|
0,02
0,03
0,12
|
SP Pelaksana
Pemula SP Pelaksana SP Pelaksana Lanjutan
|
6
|
Melakukan pengukuran detil/pembuatan lembar peta:
a. Mekanik
b. Optis
c.
Elektronik
|
Setiap Laporan
|
0,03
0,04
0,15
|
SP Pelaksana Pemula SP Pelaksana
SP Pelaksana Lanjutan
|
7
|
Melakukan pengolahan data secara sederhana
|
Setiap Tbl/Dgrm/Lap
|
0,32
|
SP Penyelia
|
8
|
Melakukan penggambaran
a. Sederhana
b. Semi Detail
c.
Detil
|
Setiap Pet/Skts/Gbr
|
0,04
0,06
0,20
|
SP
Pelaksana Pemula SP
Pelaksana SP Pelaksana Lanjutan
|
9
|
Melakukan pengecekan lapangan dan toponomi secara
sederhana
|
Setiap Laporan
|
0,20
|
SP Penyelia
|
10
|
Melakukan proses kartografi secara sederhana
|
Setiap Peta
|
0,12
|
SP Penyelia
|
11
|
Melakukan proses triangulasi udara secara sederhana
|
Setiap titik
control
|
0,12
|
SP Penyelia
|
12
|
Melakukan penafsiran, dilinasi dan simbolisasi secara sederhana
|
Setiap Laporan
|
0,12
|
SP Penyelia
|
13
|
Melakukan ploting:
a. Sederhana
b. Semi Detail
c.
Detil
|
Setiap Peta
|
0,02
0,08
0,20
|
SP Pelaksana SP Pelaksana Lanjutan
SP Penyelia
|
14
|
Membuat mosaic citra
a. Kontrol
b. Semi control
c.
Uncontrol
|
Setiap Mosaik Peta
Foto
|
0,15
0,05
0,02
|
SP Pelaksana Lanjutan SP Pelaksana
SP Pelaksana Pemula
|
Apa Pengertian Penggambaran pada kegiatan no.8?
Penggambaran peta
dari data primer (misalnya foto), baik secara langsung (analog)maupun dengan
alat berkomputer misalnya alat digitizer atau alat stereoplotter analitis
(secara fotogrametri).
Melakukan penggambaran
dapat dilakukan dengan tiga cara : sederhana(satuan waktu kurang lebih 6 jam),
semi detil(satuan waktu kurang lebih 2 jam), detil (satuan waktu kurang lebih 2
jam)
Contoh
Rincian Kegiatan Pengembangan
Profesi Dan Angka Kreditnya
No
|
A. Melakukan kegiatan Karya Tulis Ilmiah dibidang
survey dan Pemetaan, dengan
Butir Kegiatan:
|
Satuan hasil
|
Angka Kredit
|
Pelaksana
|
1
|
Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey
dan atau evaluasi di bidang survey dan pemetaan yang dipublikasikan:
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang
berwenang
|
Setiap Buku
Setiap Naskah
|
12,5
6
|
Semua Jenjang
|
2
|
Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri dalam bidang survey dan pemetaan yang tidak dipublikasikan
tetapi didokumentasikan pada perpustakaan instansi bersangkutan dalam bentuk:
a. Buku
b. Makalah
|
Setiap
Buku
Setiap Naskah
|
8
4
|
Semua Jenjang
|
3
|
Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri dalam bidang survey dan pemetaan yang tidak dipublikasikan
tetapi didokumentasikan pada perpustakaan instansi bersangkutan dalam bentuk:
a. Buku
b. Makalah
|
Setiap Buku
Setiap Makalah
|
7,5
3,5
|
Semua Jenjang
|
4
|
Tulisan ilmiah popular di bidang survey dan pemetaan
yang disebarluaskan melalui media masa
|
Setiap karya
|
2
|
Semua Jenjang
|
5
|
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan gagasan atau
ulasan ilmiah di bidang survey dan pemetaan dalam pertemuan ilmiah
|
Setiap Naskah
|
2,5
|
Semua Jenjang
|
Apa yang dimaksud Kegiatan karya tulis/karya ilmiah
(KTI) di bidang survei pemetaan ?
Melakukan kegiatan
karya cipta yang berbentuk karya tulis baik yang bersifat ilmiah maupun populer
yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan, baik yang bersifat komersial
maupun non komersial
Bagaimana kalau KTI dalam bentuk makalah (2b)
Makalah yang berisi
tinjauan atau ulasan ilmiah, sedikitnya 1000 kata (atau kurang lebih 3 halaman
A4 spasi tunggal karakter 10 point) dengan jumlah gambar, taebl dan sejenisnya
maksimal 25 % dari jumalh halaman. Makalah ini harus didokumentasikan di perpustakaan
instansi dan minimal di dua unit setingkat eselon-II
Bagaimana kalau KTI dalam bentuk Tulisan ilmiah popular(3)
Tulisan ilmiah
popular di bidang survey dan pemetaan yang dimuat di sebuah harian, Koran,
tabloid atau majalah umum. (Bukti fisik:
salinan tulisan mencakup identitas media massa, tanggal pemuatan dan nomor
halamannya)
Contoh
Rincian Kegiatan Pengembangan
Profesi Dan Angka Kreditnya, Untuk
Surveyor Pemetaan Tingkat Terampil
No
|
B. Melakukan kegiatan Karya Tulis Ilmiah dibidang
survey dan Pemetaan, dengan Butir
Kegiatan:
|
Satuan hasil
|
Angka Kredit
|
Pelaksana
|
1
|
Terjemahan/saduran buku di bidang survey dan
pemetaan yang dipublikasikan:
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan atau diedarkan
secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang
berwenang
|
Setiap Buku
Setiap naskah
|
7
3
|
Semua Jenjang
|
2
|
Terjemahan/saduran buku di bidang survey dan
pemetaan yang tidak dipublikasikan:
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
|
Setiap Buku
Setiap Makalah
|
3
1,5
|
Semua Jenjang
|
Contoh
Rincian Kegiatan Penunjang Tugas Dan Angka Kreditnya
No
|
Sub Unsur
|
Butir Kegiatan
|
Satuan hasil
|
Angka Kredit
|
Pelaksana
|
1
|
A. Mengajar Atau Melatih,
|
Mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan
pegawai
|
Setiap 2 JP
|
0,04
|
Semua Jenjang
|
2
|
B. Mengikuti
Seminar Atau Lokakarya,
|
Tingkat internasional/ nasional
a. Pemrasaran
b. Moderator/pembahas/ narasumber
c. Peserta
|
Setiap kegiatan
|
3
3
1
|
Semua Jenjang
|
C. Menjadi Anggota Organisasi
Profesi Survey Dan Pemetaan
|
Tingkat internasional/ nasional
· Sebagai pengurus aktif
· Sebagai anggota
|
Setiap
tahun
|
1
0,5
|
Semua Jenjang
|
|
D. Menjadi Anggota Tim
Penilai Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
|
Menjadi anggota aktif tim penilai Surveyor Pemetaan
|
Tahun
|
0,5
|
Semua Jenjang
|
|
E. Memperoleh Penghargaan/
Tanda Jasa
|
Tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya
1.
30 (tiga puluh)
tahun
2.
20 (dua puluh)
tahun
3. 10 (sepuluh) tahun
|
Setiap piagam
|
3
2
1
|
Semua jenjang
|
|
F. Memperoleh Gelar
Kesarjanaan Lainnya
|
Memperoleh ijazah/gelar yang tidak sesuai dengan
bidang tugasnya
1.
Sarjana /DIV
2.
Sarjana Muda/D III
3. Diploma II
|
Ijazah
|
5
3
1
|
Semua jenjang
|
I.
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(Peraturan
Ka Bakosurtanal No: HK.01.04/54-KA/II/2006)
Apa Asumsi Dasar dalam Penilaian angka kredit ?
a. Setiap anggota Tim
Penilai mempunyai kemampuan dan pengetahuan luas di bidang Survey dan Pemetaan
serta bersifat jujur dan adil.
b. Setiap atasan pejabat
fungsional surveyor pemetaan dalam menjalankan pengawasan dilakukan secara
maksimal berdasarkan tanggung jawab dan kejujurannya
c. Setiap Pejabat Fungsional
Surveyor Pemetaan dalam mengisi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit ( DUPAK )
dilakukan secara baik, benar dan jujur dengan menyertakan dokumen bukti fisik
yang disyaratkan
Ada berapa kelompok
Prestasi Kerja Pejabat
Fungsional Surveyor Pemetaan ?
a. Kurang berprestasi: Apabila pejabat fungsional yang
bersangkutan tidak mampu mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan jabatan / pangkat satu tingkat dalam kurun waktu sekurang - kurangnya
4 (empat) tahun
b. Rata-rata:
Apabila pejabat
fungsional yang bersangkutan berhasil mengumpulkan angka kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan jabatan / pangkat satu tingkat dalm kurun waktu 4
(empat) tahun.
c.
Berprestasi: Apabila pejabat fungsional yang
bersangkutan berhasil mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat satu tingkat dalam kurun waktu kurang dari 4 (empat) tahun
Ada berapa kelompok
Jenis Kegiatan
a.
Kegiatan rutin, adalah kegiatan
dengan kuantitas hasil kerja sesuai spesifikasi dan standar yang baku, dan
dapat dicapai secara maksimal melalui keterampilan dan lamanya waktu kerja.
Penilaian kegiatan rutin dilakukan dengan mengkonversi
kuantitas hasil kerja ke dalam Orang Jam (OJ) atau Orang Hari (OH)
b.
Kegiatan Inovatif, adalah kegiatan
dengan kualitas hasil kerja yang memiliki nilai tambah, dan dapat dicapai
secara maksimal melalui dukungan kreatifitas, inovasi dan daya pikir yang
tinggi
Kegiatan inovatif
dinilai berdasarkan kualitas atau bobot nilai tambah dari hasil kerja tersebut
Bagaimana Konversi
Jumlah Jam Kerja Ke Angka Kredit (AK)?
a.
Asumsi alokasi waktu
kegiatan survei dan pemetaan adalah rata - rata 4 (empat) jam sehari, 5 (lima)
hari dalam seminggu, dan 40 (empat puluh) minggu dalam 1 (satu) tahun. Di luar
waktu itu diasumsikan bahwa pejabat surveyor pemetaan dalam masa tunggu
penugasannya melakukan aktivitas pengembangan atau penunjang profesinya
b.
Dengan asumsi seperti
itu Surveyor Pemetaan yang berada pada kelompok yang mempunyai kemampuan rata -
rata, maka ia bekerja 4x5x40=800 jam per tahun
c.
Surveyor Pemetaaan
dengan kemampuan rata - rata dapat mengumpulkan 1 Angka Kredit (AK), sesuai
dengan pangkat/golongannya, dalam waktu (OJ) sebanyak 800 dubagi Nilai AK yang
dibutuhkannya per tahun agar dalam empat tahun bisa naik pangkat
d.
Surveyor Pemetaan
berprestasi, dapat mencapai 1 AK lebih cepat, karena keahlian, keterampilan dan
pengalamannya dalam bekerja atau dapat pula mengumpulkan AK lebih banyak dengan
lebih rajin bekerja secara efektir di atas rata - rata.
e. Untuk pekerjaan yang realitas tingkat kesulitannya
menghabiskan rata - rata waktu lebih banyak atau lebih sedikit dari yang
tertera pada Petunjuk Teknis ini, maka AK yang digunakan disesuaikan secara
proporsional.
Bukti Fisik
Sedang untuk unsur
utama survei dan pemetaan pada umunya adalah salinan Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas (SPTMT) dan bila
diperlukan bisa ditambah dengan salinan laporan atau quicklook (gambaran
singkat) dari produk yang dihasilkan (peta,buku ukur, tabel, diagram).
Quicklook ini cukup pada kertas berukuran A4.
Contoh
SURAT
PERNYATAAN TELAH MELAKSANAKAN TUGAS
No..........
/ .......... / ......... / 2004
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
Nama
|
:
|
Ir. Sudjono
|
NIP
|
:
|
370 000 600
|
Pangkat / Gol
|
:
|
Pembina Tingkat I/
IV-b
|
Jabatan
|
:
|
Kepala Bidang
Pemetaan Dasar Rupabumi – Bakosurtanal
|
Menyatakan bahwa yang
tersebut berikut ini :
Nama
|
:
|
Juzirwan, A.Md
|
NIP
|
:
|
370 000
|
Pangkat / Gol
|
:
|
Penata Muda Tingkat
I / III-b
|
Jabatan
|
:
|
Surveyor Pemetaan
Pelaksana Lanjutan
|
Berdasarkan Surat
Penugasan Nomor 2.1/BDRB/II/2004 tertanggal 2 Februari 2004 telah melaksanakan
:
Tugas
|
:
|
Melakukan
Triangulasi Udara Pekerjaan Pemetaan Kalimantan 1:50.000 sebanyak 7000 model
dalam sebua tim beranggotakan 10 orang.
|
Kurun waktu
|
:
|
6 Bulan (Februari
2004-Juli 2004)
|
Dengan prestasi
perorangan setara dengan
|
:
|
600 Orang – Jam
|
Dengan hasil baik
sesuai dengan spesifikasi yang diberikan.
Demikianlah surat ini
agar dapat dimanfaatkan dengan semestinya
Cibinong, 30 Juli
2004
Kepala Bidang
Pemetaan Dasar Rupabumi dan Tata Ruang
Ir.
Sudjono
NIP. 370 000 600
I.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SURVEYOR PEMETAAN
Bagaimana cara naik
jabatan/pangkat Surveyor Pemetaan?
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 11 ayat (1), yaitu: ”Sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh persen)
angka kredit berasal dari unsur utama, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh
persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang”.
Contoh 1:
untuk Surveyor Pemetaan tingkat terampil
No.
|
Unsur
|
Persentase
|
Surveyor Pemetaan
Pelaksana Lanjutan
|
Surveyor Pemetaan Penyelia
|
||
III/a
|
III/b
|
III/c
|
III/d
|
|||
I
|
Utama
|
>80%
|
80
|
120
|
160
|
240
|
II
|
Penunjang
|
<20%
|
20
|
30
|
40
|
60
|
Jumlah
|
100%
|
100
|
150
|
200
|
300
|
Contoh 2:
untuk Surveyor Pemetaan tingkat ahli
No
|
Unsur
|
Persentase
|
Surveyor Pemetaan Pertama
|
Surveyor Pemetaan Muda
|
Surveyor Pemetaan Madya
|
||||
III/a
|
III/b
|
III/c
|
III/d
|
IV/a
|
IV/b
|
IV/c
|
|||
I
|
Utama
|
>80%
|
80
|
120
|
160
|
240
|
320
|
440
|
560
|
II
|
Penunjang
|
<20%
|
20
|
30
|
40
|
60
|
80
|
110
|
140
|
Jumlah
|
100%
|
100
|
150
|
200
|
300
|
400
|
550
|
700
|
Bagaimana
cara Surveyor Pemetaan Madya naik pangkat ke IV/b?
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 11 ayat (2), yaitu: Surveyor Pemetaan Madya yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, atau
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Bagaimana
cara Surveyor Pemetaan tingkat terampil dapat diangkat menjadi Surveyor
Pemetaan tingkat ahli
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 24, yaitu Surveyor
Pemetaan tingkat terampil yang memiliki/memperoleh Sarjana (S-1)/Diploma IV
dapat diangkat sebagai Surveyor Pemetaan tingkat ahli, sepanjang ijasah yang
dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Surveyor
Pemetaan dan memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan.
II.
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Mengapa Surveyor Pemetaan dapat dibebaskan sementara
dari jabatannya?
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 25 yaitu:
1.
Pada ayat
(1), Surveyor pemetaan Pelakasana pemula pangkat Pengatur
Muda golongan ruang II/a, sampai dengan Surveyor pemetaan Penyelia pangkat
Penata golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi.
2.
Pada ayat
(2), Surveyor pemetaan Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a, sampai dengan Surveyor pemetaan Madya pangkat Penata golongan
ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka
kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
3.
Pada ayat
(3), Surveyor
pemetaan Penyelia pangkat peñata tingkat I golongan ruang III/d dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam
pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan survey, kegiatan pemetaan dan
atau pengembangan profesi.
4.
Pada ayat
(4), Surveyor
pemetaan Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan
angka kredit 20 (dupuluh) yang berasal dari kegiatan survey, kegiatan pemetaan
dan atau pengembangan profesi
5.
Pada ayat
(5) Surveyor pemetaan
juga dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a.
Dijatuhi hukuman
disiplin PNS dengan tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin
penurunan pangkat;
b.
Diberhentikan
sementara sebagai PNS
c.
Ditugaskan secara
penuh di luar jabatan Surveyor pemetaan;
d.
Menjalani cuti di
luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagaimana cara Pengangkatan kembali dalam Jabatan Surveyor pemetaan?
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 26, yaitu:
1. Pada ayat (1), Surveyor pemetaan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diangkat kembali dalam jabatan
Surveyor Pemetaan.
2. Pada ayat (2), Pengangkatan kembali dalam jabatan Surveyor pemetaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat menggunakan angka
kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang survey dan
pemetaan yang diperoleh selama tidak
menduduki jabatan Surveyor Pemetaan.
Bagaimana Surveyor pemetaan diberhentikan dari jabatannya?
Diatur
dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 27, yaitu Surveyor Pemetaan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a.
Dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b.
Dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang
ditentukan; atau
c.
Dijatuhi hukuman
disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
Bagaimana
perpindahan dari jabatan Surveyor Pemetaan
Diatur dalam
Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 28,
yaitu:
Untuk kepentingan dinas dan atau
dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, Surveyor
Pemetaan dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain,
sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 134/KEP/
M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor pemetaan Dan Angka Kreditnya
3. Peraturan Kepala Badan
Koordinasi Survey Dan Pemetaan Nasional Nomor : HK.01.04/54-KA/II/2006 Tentang
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaanhttp://arsiptanah.blogspot.co.id/2013/01/jabatan-fungsional-surveyor-pemetaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar