Senin, 27 Januari 2014

Apakah Sertipikasi PRONA ''Gratis'' ?

Setelah membahas pertanyaan masalah Sertipikasi Tanah Adat, kali ini kita akan membahas mengenai sebuah permasalahan yaitu Gratis dan PRONA. Dalam permasalahan pertanahan sering kita mengenal sebuah istilah yang bernama PRONA, dan yang kita dengar pastilah PRONA ini adalah Sertipikasi Gratis, namun
pada prakteknya yang terjadi adalah kegiatan ini justru masih dipungut bayaran, untuk pembahasan lebih lanjut marilah kita mengenal dulu istilah PRONA.
Apa yang Dimaksud dengan PRONA…?
PRONA (adalah kepanjangan dari kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria) kegiatan ini telah dilaksanakan sejak tahun 1981, yang tercetus sebagai akibat dari Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.  Sehubungan dengan hal tersebut maka Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, melakukan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat yang golongan ekonomi berada pada level lemah sampai menengah.
Tujuan :
Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Sasaran :
Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah sertipikasi tanah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berada di desa miskin/tertinggal, daerah penyangga kota, daerah miskin kota, pertanian subur atau berkembang, atau daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Kriteria Subyek :
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk masyarakat penerima PRONA adalah :
  1. Pemilik Tanah golongan ekonomi lemah sampai menengah.
  2. Berdomisili di lokasi kegiatan Prona.
  3. Pemilik tanah korban bencana alam dan konflik sosial.
  4. Anggota organisasi : Perintis Kemerdekaan, Angkatan 45, Legiun Veteran, Pepabri, Warakawuri, Wredatama, ABRI, KORPRI, dan Pensiunan PNS.
  5. Pemilik tanah bertempat tinggal di Kecamatan letak tanah obyek PRONA untuk tanah pertanian.
  6. Nadzir yang mengelola tanah wakaf untuk kepentingan keagamaan/sosial.
Kriteria Obyek :
Sedangkan kriteria obyek (tanah) yang dapat ditetapkan sebagai objek penerima PRONA adalah :
  1. Tanah sudah dikuasai secara fisik.
  2. Mempunyai alas hak (bukti kepemilikan).
  3. Bukan tanah warisan yang belum dibagi.
  4. Tanah tidak dalam keadaan sengketa.
  5. Lokasi tanah berada dlm wilayah Kabupaten lokasi peserta Program yg dibuktikan dg KTP.
  6. Luas tanah maksimal 2.000 m2 utk tanah non pertanian dan maksimal 20.000 m2 utk tanah pertanian.
Fasilitas Peserta :
Fasilitas yang didapatkan peserta program ini adalah ;
  1. Bantuan biaya Pensertipikatan tanah.
  2. Pengurangan BPHTB sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Peserta :
Selain fasilitas yang didapatkan peserta program ini memiliki kewajiban yang harus dilakukan agar prose PRONA dapat berjalan dengan lancar, kewajiban ini antara lain :
  1. Melengkapi surat dan/atau dokumen asli tanah yang diperlukan dalam proses sertipikasi tanah.
  2. Sanggup membayar BPHTB, uang pemasukan kepada negara dan biaya-biaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dapat menunjukkan letak dan batas bidang tanah serta memasang tanda batas.
Sumber Pembiayaan
Sumber anggaran pelaksanaan kegiatan PRONA adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jadi dapat kita simpukan bhwa biaya yang ada di Prona adalah gratis karena telah ditanggung oleh Negara, melalui Anggaran BPN namun ketika masih ada yang bertanya ;
Apakah Akta Tanah (Sertipikat) yang dikeluarkan melalui PRONA, kok dikenakan biaya??
jawabnya adalah dalam PRONA BPN juga bekerjasama dengan pihak desa/kelurahan yang akan membentuk tim kecil untuk memfasilitasi pemohon yang behak mendapatkan sertipikat PRONA dan itu biasanya biaya tersebut dibicarakan kelurahan/desa (perangkat desa, pihak BPD) untuk memudahkan proses mengumpulkan warga tersebut biasanya.
Biaya tersebut seringkali meliputi :
  1. Biaya Materai.
  2. Uang untuk makan tim pendamping dr desa/kel/kec/RT/RW,
  3. Bensin petugas dr kel/desa/kec/RT/RW,
  4. Biaya BPHTB (bagi objek yang luas dan NJOPnya kena Pajak
  5. PBB jika ada yang belum punya SPT PBB
  6. Biaya fotocopy jika ada tambahan fotocopy,
jadi jika ada biaya yang dikenakan diluar kebijakan resmi BPN bisa jadi biaya yang diatas adalah biaya tersebut, biaya tersebut muncul sebagai akibat dari kesepakatan yang dikeluarkan oleh pihak Desa/Kel, dan biaya ini mungkin bisa saja terdapat perbedaan antara Desa/Kel yang satu dengan desa lainnya guna kelancaran kegiatan PRONA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar